Tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di hari libur. Namun, Kantor Urusan Agama (KUA) tutup di hari libur Sabtu, Minggu, dan tanggal merah, dan tidak melayani pernikahan di kantor KUA.
Demikian keterangan Kementerian Agama RI melalui Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” ujar Anna.
Pernyataan Kemenag ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Anna menjelaskan, nikah di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, Senin s.d. Jumat, sesuai dengan jam dan hari beroperasinya KUA. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” kata Anna.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, seperti di rumah, tempat ibadah, atau lainnya
Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ujarnya.
Menurut Anna, pihak Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku. (Antara)
Mau akad nikah di Masjid Raya Al Jabbar? Silakan, waktunya Senin s.d. Kamis, Pukul 07.00-09.00 WIB. Pengajuan izin melalui aplikasi Sapawarga atau di link Izin Kegiatan di bagian bawah (footer) websrte ini.