MasjidAljabbar.com — Pemkot Bandung Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memadati kawasan Masjid Al Jabbar Bandung. Sekitar 420 PKL setiap hari memadati kawasan masjid sehingga membuat lingkungan masjid jadi semrawut dan menambah parah kemacetan lalu lintas.
Pemkot Bandung memperingatkan PKL agar tidak berjualan di area masjid. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung akan menindak tegas para PKL untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. PKL dilarang berjualan di area masjid yang merupakan zona merah.
“Sekarang itu makin hari PKL makin bertambah. Sebulan yang lalu kita rapat, ada 269 PKL di sana. Sekarang sudah 420 lebih. Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya,” katanya, Jumat (10/2/2023).
Ema Sumarna menyatakan, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, masjid merupakan zona merah selain institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI.
“Itu tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota,” ujar Ema.
Selain itu, Sekda Kota Bandung menuturkan, para pengunjung yang membawa makanan untuk botram atau makan bersama di masjid diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut di area masjid.
“Masjid hanya untuk ibadah, bukan untuk kegiata lain. Nanti kami tempat petugas permanen dan ini harus konsisten supaya (Masjid Al Jabbar Bandung) terjaga, tetap kondusif,” tuturnya. (iNews)