Citra Masjid Raya Al Jabbar tercoreng oleh oknum-oknum juru parkir (jukir) yang mematok harga parkir di luar nalar. Peristiwa pungutan liar (pungli) di parkir tersebut viral di media sosial X (twitter).
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, turut angkat bicara terkait kasus pungli di parkiran Masjid Raya Al Jabbar. Bey yang juga menjabat Ketua DKM Masjid Raya Al Jabbar (ex officio) mengatakan, kasus pungli di Masjid Raya Al Jabbar tidak boleh terulang. Begitu pula di tempat publik lainnya yang ada di wilayah Jawa Barat.
“Tak ada tempat untuk pungli di Jabar,” tutur Bey dalam keterangan resminya, Minggu (14/4/2024).
Menurut Bey, kejadian pungli yang viral di sosial media tersebut menjadi momentum pihaknya untuk beres-beres layanan publik bebas pungli di Jabar.
“Pungli di Masjid Raya Al Jabbar jadi momentum kita berantas pungli di Jabar,” katanya.
Pihaknya juga meminta jajaran Pemdaprov Jabar untuk serius mengatasi persoalan ini, mengingat kasus dan aduan pungli tak hanya terjadi di Al Jabbar. Masih ada pungli di kawasan wisata dan sektor layanan publik.
“Saber Pungli juga harus dioptimalkan untuk mencegah kasus pungli seperti Masjid Raya Al Jabbar terulang di tempat lain,” ujarnya.
Khusus terkait pungli di Masjid Raya Al Jabbar, Pemprov Jabar bersama Dewan Eksekutif atau Pengurus DKM Masjid Al Jabbar menggelar rapat bersama seluruh stakeholder terkait.
“Tadi pagi kasus pungli yang viral ini sudah dirapatkan,” katanya.
Bey mengaku pengelolaan Al Jabbar ke depan juga harus dibenahi mengingat biaya operasional masjid monumental ini mencapai miliaran rupiah per bulan.
“Al Jabbar dan aset aset pemprov akan banyak masalah kalau tidak dikelola dengan baik. Karena kita hanya berpikir membangun, tapi pengaturan lainnya tidak dipikirkan,” katanya.
Menurutnya, publik juga mesti mengetahui besarnya anggaran pemeliharaan tersebut agar bisa sama-sama mengontrol pengelolaan masjid tersebut. “Artinya harus dicari sektor dan peluang lain agar biaya operasional ini bisa tertangani,” tutup Bey.
Tanggapan Ketua Harian DKM
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, selaku Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar (ex officio), menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas tanpa belas kasihan terhadap pungli di Al Jabbar.
“Kami segera tindaklanjuti. Besok pagi (Minggu 14/4), kami akan ke Al Jabbar dan langsung kami tertibkan,” tegas Herman di Bandung, Sabtu (13/4/2024).
“Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut. Untuk itu, kami atas nama Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar menyampaikan permohonan maaf. Kami akan selidiki dan berantas pungli di Aljabbar,” tegasnya.
Herman juga menegaskan bahwa pelaku atau jukir tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tanpa izin ataupun sepengetahuan pengelola.
Untuk itu, diimbau agar pengunjung dan jamaah lebih berhati-hati, serta tidak melayani siapapun yang melakukan pungli di area Masjid Raya Al Jabbar.
“Segera laporkan kepada kami atau pihak berwajib apabila ada kejadian serupa (pungli), kami akan tangkap pelakunya,” pungkas Herman. (PRFM/Sonora)
Teguran Keras buat Pengelola
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar, Faiz Rahman, mengatakan, pemerintah telah memberi teguran keras kepada pengelola parkir Masjid Raya Al Jabbar. Ketua Bidang Imaroh DKM Al Jabbar ini meminta tidak ada lagi pungli di kawasan Masjid Raya Al Jabbar.
“Arahan pimpinan, pungli harus berhenti per hari ini. Ini ikhtiar yang diupayakan dan kalau sanksinya seperti apa, ada aturannya dan ada area yang ditentukan terkait tarif parkir dan lain-lain,” kata Faiz usai rapat pembahasan tarif parkir di Masjid Raya Al Jabbar, Minggu (14/4/2024).
Faiz menuturkan, pengelola parkir yang dipegang pihak ketiga telah diberi teguran. Teguran dilakukan sebagai bentuk pelayanan atas keresahan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Poin teguran ini adalah kita pemerintah memberi pelayanan kepada masyarakat, ini diprioritaskan. Untuk soal (tarif) parkir, jadi ranah Pemkot Bandung,” jelasnya.
Faiz juga menegaskan, pemerintah terbuka menerima segala aduan masyarakat, termasuk soal keresahan maraknya pungli di kawasan Masjid Raya Al Jabbar. Dia pun meminta masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan adanya pungli.
“Kami minta masyarakat kalau ada keluhan semacam ini, jangan ragu melaporkan. Kanalnya bisa lewat Sapawarga (aplikasi), atau ke DKM (masjid). Kemarin kan di medsos ya, nah ini efektif untuk memperbaiki pelayanan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Faiz menuturkan, viralnya keluhan atas getok tarif parkir Masjid Raya Al Jabbar jadi perhatian khusus Pj Gubernur Bey Machmudin. Bahkan, Bey langsung menggelar rapat untuk membahas persoalan tersebut.
“Tadi pagi sudah rapat dipimpin Pj Gubernur via zoom dan ditindaklanjuti rapat teknis yang diikuti unsur kewilayahan. Poinnya adalah bahwa merespon aduan masyarakat, kami Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung berkomitmen kuat,” ucap Faiz.
Menurutnya, saat ini pemerintah sedang berupaya membenahi standar operasional prosedur (SOP) terkait pelayanan masyarakat di Masjid Raya Al Jabbar, termasuk membina petugas yang ada. Hal ini bertujuan untuk memitigasi agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari.
“Untuk mencegah ke depannya ada beberapa hal yang kami lakukan, kita akan pasang beberapa imbauan yang informatif, sebaiknya pengunjung ini membayar parkir di area mana, karena kan random ya banyak orang, banyak pengunjung,” katanya.
“Tapi kan ketika ada oknum ini susah dihindari dan upaya ini yang kita mitigasi. Jadi pelibatannya kemudian informasi dan mungkin hotline pengaduan ya, kita akan perkuat. Poinnya kita akan prioritaskan layanan masyarakat,” tutup Faiz dikutip Detik.
Tarif Parkir Resmi di Masjid Raya Al Jabbar
Parkir Masjid Raya Al Jabbar dikelola oleh Primkop Kartika Kodim 0618/BS Kota Bandung. Pengelolaan parkir Masjid Raya Jawa Barat ini dilakukan penujukan langsung oleh Pemprov Jabar.
Tarif parkir terbaru bagi kendaraan pengunjung Masjid Raya Al Jabbar berlaku untuk kendaraan roda 4 (empat) atau mobil/bus, roda 3 (tiga), dan kendaraan roda 2 (dua) atau sepeda motor.
- Tarif parkir roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk satu jam pertama dan berlaku kelipatan di jam berikutnya. Maksimal tarif motor Rp12.000.
- Tarif parkir roda tiga ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk satu jam pertama dan berlaku kelipatan di jam berikutnya. Maksimal tarif kendaraan roda tiga Rp10.000.
- Tarif parkir roda empat atau mobil ditetapkan Rp5.000 satu jam pertama dan berlaku kelipatan di jam berikutnya. Maksimal tarif roda empat sebesar Rp20.000. Sementara tarif parkir bus/truk berlaku flat Rp30.000.
Lokasi parkir di kawasan Masjid Raya Al Jabbar terbagi di beberapa titik.
Sektor A berada di halaman sisi tenggara, Sektor B berada di halaman sisi timur laut, dan Sektor C berada di kawasan barat.
Sedangkan sektor khusus sepeda motor dan parkir di area jalan raya berada di sisi utara masjid.
Untuk sektor A dan B yang dikhususkan untuk mobil bisa menampung sekitar 350 unit mobil. Sektor C yang biasa digunakan parkir bus bisa muat sekitar 112 unit.
Untuk sepeda motor bisa memuat sekitar 150 unit dan ditambah sekitar 100 unit mobil di sektor jalan raya sisi utara masjid.