Apa hukum shalat fardu, shalat lima waktu, atau shalat wajib di masjid? Apakah shalat fardu wajib berjamaan di masjid? Para ulama berbeda pendapat soal ini, namun bersepakat tentang keutamaan shalat berjamaah di masjid mengingat banyaknya hadits tentang pahala shalat berjamaah di masjid.
Rasûlullâh Saw sangat menganjurkan bagi laki-laki mengerjakan shalat secara berjama’ah di masjid dan menganjurkan kaum wanita untuk shalat di rumahnya. Namun, tidak ada larangan bagi wanita shalat di masjid. Dari Ibnu ‘Umar r.a., dari Nabi Saw, beliau bersabda:
لَا تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian mendatangi masjid. Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR Abu Daud)
Pendapat yang menyatakan hukum shalat berjamaah bagi laki-laki adalah wajib berdasarkan firman Allâh SWT:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS Al-Baqarah/2: 43)
Para ulama berdalil dengan ayat ini tentang wajibnya shalat berjama’ah. Berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas r.a., dari Rasûlullâh Saw, beliau bersabda:
مَنْ سَمِعَ الِنّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
“Barangsiapa mendengar adzan kemudian tidak mendatanginya (masjid), maka tidak ada shalat baginya (shalatnya tidak sempurna) kecuali karena ada udzur.” (HR Ibnu Mâjah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).
Di antara udzur yang membolehkan kita untuk meninggalkan shalat berjama’ah adalah sakit, bepergian (safar), hujan lebat, cuaca sangat dingin, dan udzur lainnya yang dijelaskan oleh syari’at.
Video Ceramah: Urgensi Shalat Wajib Berjamaah di Masjid