Seorang muslim Indonesia yang sudah melaksanakan ibadah haji biasa disebut “haji” (pria/muslim) dan “hajjah” (wanita/muslimah). Bagaimana hukum gelar haji dan hajjah menurut Islam? Bagaimana sejarahnya ada gelar haji di Indonesia?
Secara hukum, pada dasarnya tidak ada perintah dan larangan untuk menggunakan gelar haji/hajah bagi yang telah menunaikan ibadah haji. Dengan demikian, hukum gelar haji/hajah itu mubah (boleh), dengan syarat tidak untuk riya’, takabur, atau sombong.
Gelar haji belum ada di zaman Nabi Muhammad Saw dan para sahabat. Nabi Muhammad Saw dan para sahabat tidak menggunakan gelar haji di depan namanya, meski sudah menunaikan ibadah haji berkali-kali.
Berbagai referensi menunjukkan, gelar haji muncul di zaman tertentu dan di suatu kelompok masyarakat tertentu, khususnya Indonesia.
Asal-usul dari pemberian gelar haji ini bermula dari zaman kolonial (Belanda). Gelar haji mulai digunakan pada tahun 1916. Pemberian gelar haji ini digagas oleh penjajah Belanda demi memberikan tanda atau simbol untuk setiap rakyat Indonesia sekembalinya dari Tanah Suci.
Munculnya pergerakan Islam yang menimbulkan pemberontakan kepada kolonialisme membuat Belanda khawatir. Hal ini pun membuat Belanda menginisiasi pemberian gelar haji bagi setiap rakyat Indonesia yang kembali dari ibadah haji agar mudah mengenali mereka jika terjadi pemberontakan.
Simak ulasan tentang masalah gelar haji dan hajah ini pada video ceramah Dzuhur berikut ini.
Video Ceramah Masalah Gelar Haji dan Hajjah