Pemerintah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional karena tanggal itu merupakan hari penyelenggaraan Pemilu 2024.
Keputusan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional ditetatpkan dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 atau Pemilu 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres yang dapat diakses pada JDIH Setkab.
Penetapan hari libur nasional 14 Februari 2024 ini guna memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Meski 14 Februrai 2024 menjadi hari libur nasional, Masjid Raya Al Jabbar tetap buka, sebagaimana di hari-hari libur nasional lainnya dan tanggal merah Ahad. Jam buka Masjid Raya Al Jabbar mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Isi Keppres No 10 Tahun 2024 tentang 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional
Berikut salinan isi Keppres No 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL.
KESATU: Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.
KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO