
Pemandangan Masjid Raya Al Jabbar saat malam dilihat dari Gunung Manglayang (Foto: Rachman/Bisnis Hotel)
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar yang akan diterapkan mulai 1 Juni 2025. Aturan jam malam bagi pelajar ini akan membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00-04.00 WIB. Pelajar wajib di rumah mulai Jam 21.00 WIB.
Aturan jam malam itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 51/PA.03/Disdik. Aturan tersebut melarang aktivitas pelajar mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
KDM pun mendorong Bupati/Wali Kota untuk mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini kepada tingkat kecamatan hingga desa.
“Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” tegas KDM.
Berikut poin-poin dalam surat edaran itu:
1. Pembatasan aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan pengecualian:
- peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
- peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
- peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
- kondisi keadaan darurat atau bencana; dan
- kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan bersama dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan sesuai poin 1 melalui:
- Bupati/Wali Kota yang mengoordinasikan kecamatan, kelurahan, desa, satuan pendidikan dasar, dan masyarakat;
- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang mengoordinasikan satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.
- Bupati/Wali Kota, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, bekerja sama dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa
- Barat untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan pada poin 1.
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan TNI dan Polri. “Dengan Satpol PP, RT/RW semua kita menjadi bagian, minimal menurunkan,” ujar Dedi.
Hari Belajar Senin-Jumat
Selain memberlakukan jam malam bagi pelajar, Pemprov Jabar juga mengatur hari belajar siswa SD hingga SMA.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menerapkan aturan aktivitas belajar mengajar siswa di sekolah, mulai dari tingkat dasar sampai menengah, dari hari Senin sampai Jumat. Hari Sabtu dan Minggu para pelajar di semua tingkatan libur.
“Saya mengajak kepada bupati dan wali kota, hari belajarnya sampai hari Jumat. Sabtu-Minggu libur,” ucap Dedi Mulyadi pada acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga Edisi 9 di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Rabu (28/5/2025) malam.
“Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya menurut saya di Jawa Barat diseragamkan semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat,” tegas KDM, sapaan karib Dedi Mulyadi.
KDM pun berharap seluruh bupati/wali kota mengindahkan hal ini guna menciptakan suasana kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.
Terlebih dalam mendorong terwujudnya generasi Jawa Barat Gapura Panca Waluya, yakni generasi penerus yang berkarakter cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).
“Mudah-mudahan para Bupati/Wali Kota sama dengan Gubernur Jawa Barat,” harap KDM.
Jam Belajar Mulai Pukul 06.00 WIB
KDM juga hendak menerapkan jam pelajaran bagi para pelajar dimulai dari pukul 06.00.
“Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya Bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi,” ucap KDM.
“Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya ‘kan sampai Jumat,” imbuhnya. (Humas Jabar)