Kegiatan di Masjid Raya Al Jabbar yang memerlukan izin a.l. pengajian atau kajian di dalam masjid dan akad nikah. Pihak DKM Masjid Raya Al Jabbar pada dasarnya hanya menyediakan tempat.

Masjid Raya Al Jabbar terbuka untuk kaum muslim untuk mengadakan kegiatan keagamaan seperti pengajian atau kajian. Masyarakat yang ingin menggelar acara keislaman di Masjid Raya Al Jabbar bisa mendaftar di aplikasi Sapawarga yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebagai pemilik Masjid Raya Al Jabbar.
Aplikasi Sapawarga dibuat untuk mempermudah masyarakat Jawa Barat dalam menyampaikan aspirasi, memperoleh informasi, dan mendapat layanan publik.
Cara Izin Acara di Masjid Raya Al Jabbar
Berikut ini Cara Izin Acara di Masjid Raya Al Jabbar dengan Syarat dan Ketentuan:
- Pengelola Masjid Raya Al Jabar hanya menyediakan tempat.
- Melampirkan surat rekomendasi dari MUI setempat (daerah asal pemohon).
- Membuat surat pernyataan menjaga kekondusifan dan ukhuwah Islam Rohmatan lil Alamin.
- Menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban di area Masjid Raya Al Jabar.
Jangan lupa siapkan screenshot KTP penanggung jawab acara, foto pemateri/penceramah, dan flyer atau brosur kegiatan. Anda bisa bikin flyernya seperti template di bawah ini:

Izin Melalui Aplikasi Sapawarga
- Download Aplikasi Sapawarga
- Buka dan masuk (login) menggunakan akun Gmail Anda.
- Pilih menu Layanan > Masjid Raya Al-Jabbar
- Pilih Daftar Kegiatan Majelis Taklim
- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar.
- Submit.
- Tunggu konfirmasi via Whatsapp.
Setelah pendaftaran melalui aplikasi, tunggu konfirmasi via WhatsApp dari Nomor Admin Kesra-DKM Al Jabbar 082240079322. Jika ada yang konfirmasi selain nomor tersebut, maka itu di luar tanggung jawab kami.
Izin Akad Nikah
Masjid Raya Al Jabbar juga terbuka bagi kaum muslimin/muslimat untuk mengadakan akad nikah (akad saja, tanpa resepsi atau walimah) di dalam masjid. GRATIS!
- Alokasi waktu akad nikah: Senin-Kamis, Pkl. 07.00-09.00 WIB. Tidak ada pilihan waktu lainnya.
- Fasilitas yang disediakan pihak DKM a.l. sound system, dekorasi, bunga, meja akad, 3 mic, dan 6 bantalan/alas duduk.
- DKM tidak menyediakan ruang untuk rias. Calon pengantin dalam keadaan siap akad (sudah dirias) saat tiba di masjid.
- Izin kegiatan di Aplikasi Sapawarga dengan memilih menu Akad Nikah.
- Komunikasi dan konfirmasi hanya melalui Nomor Admin Kesra-DKM Al Jabbar 082240079322
- Akan ada Technical Meeting sebelum hari H akad.
Setelah mengajukan izin dengan cara daftar melalui Aplikasi Sapawarga untuk menggelar acara di Masjid Raya Al Jabar, pihak Pemprov Jabar akan memberikan konfirmasi diizinkan-tidaknya dan ada Technical Meeting sebelum hari H acara melalui Nomor Admin Kesra-DKM Al Jabbar 082240079322
Demikian Cara Izin Acara di Masjid Raya Al Jabbar. Izin lainnya seperti penggunaan kamera DSLR, prewedding, foto produk, dan sejenisnya langsung izin ke Ruang DKM. Kunjungan biasa, tanpa mengadakan acara khusus di dalam masjid, tidak perlu izin.