DKM Masjid Raya Al Jabbar memfasilitasi akad nikah, tanpa ada resepsi atau walimah, secara gratis. DKM Masjid Raya Al Jabbar pada prinsipnya hanya menyediakan tempat dan dekorasi standar akad dalam masjid.
Calon pengantin harus tiba di masjid dalam kondisi siap akad nikah karena tidak disediakan fasilitas ruang rias.
Akad nikah di Masjid Raya Al Jabbar tidak dipungut biaya alias gratis, sebagaimana kegiatan lainnya di dalam Masjid Raya Provinsi Jawa Barat ini.
Syarat dan Ketentuan Akad Nikah di Masjid Raya Al Jabbar
Berikut ini Syarat dan Aturan Akad Nikah di Masjid Raya Al Jabbar
- Pelaksanaan akad nikah hanya bisa dilaksanakan di hari Senin-Kamis pukul 07.00-09.00 WIB.
- Tidak makan dan minum di area dalam masjid. Makan dan minum dibolehkan di area koridor/lorong yang ada di luar masjid.
Untuk melaksanakan akad nikah di Masjid Raya Al Jabbar, Anda perlu mendaftar atau mengajukan izin kehiatan melalui Google Form yang ada di aplikasi Sapawarga dan memilih opsi “Taklim”, lalu datang ke Ruang DKM untuk detail lebih lanjut. Namun, Anda hanya diizinkan untuk melangsungkan akad nikah saja, bukan resepsi pernikahan.
Prosedur Pendaftaran
- Daftar Melalui Aplikasi: Gunakan aplikasi Sapawarga untuk mendaftar acara Anda di menu Masjid Raya Al Jabbar.
- Pilih Opsi Taklim: Di aplikasi, pilih opsi “Taklim” untuk mendaftarkan acara akad nikah.
- Kunjungi Ruang DKM: Setelah pendaftaran melalui aplikasi, datanglah ke Ruang DKM Masjid Raya Al Jabbar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan menyelesaikan prosesnya, termasuk jadwal technical meeting H-3 sebelum akad nikah.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Hanya Akad Nikah: Masjid Raya Al Jabbar hanya mengizinkan pelaksanaan akad nikah saja, bukan pesta pernikahan atau resepsi.
- Waktu Pelaksanaan: Anda bisa mendaftarkan akad nikah untuk dilaksanakan pada hari Senin sampai Kamis, antara pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.
Waktu akad dibatasi di weekday (Senin-Kamis) karena di weekend (Sabtu-Minggu) biasanya sudah ramai pengunjung/jamaah sehingga privasi akad nikah khawatir terganggu. Demikian juga alasan kenapa dibatasi pukul 07.00-09.00 WIB karena di luar jam itu sudah mulai banyak jamaah yang masuk masjid.
Sekilas tentang Akad Nikah
Akad nikah adalah prosesi resmi dan sakral dalam Islam yang menyatukan laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan melalui ucapan ijab (penawaran dari wali atau wakil pihak perempuan) dan kabul (penerimaan dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya), yang disaksikan oleh dua orang saksi.
Proses akad nikah menciptakan ikatan lahir dan batin antara dua insan untuk hidup bersama dalam rumah tangga, sesuai dengan syariat Islam.
Elemen Kunci Akad Nikah
- Ijab: Pernyataan yang diucapkan oleh wali perempuan (misalnya ayah kandung) atau wakilnya kepada calon mempelai laki-laki untuk menikahkan putrinya.
- Kabul: Pernyataan penerimaan dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya, yang menyatakan kesediaan untuk menikahi calon mempelai perempuan.
- Wali: Seorang laki-laki yang memiliki hak perwalian untuk menikahkan seorang perempuan, umumnya adalah ayah kandung, tetapi bisa juga kerabat dekat lainnya.
- Saksi: Minimal dua orang saksi yang menjadi saksi sahnya proses ijab kabul.
- Mas Kawin (Mahar): Pemberian dari calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan sebagai tanda cinta dan ikatan.
Tujuan Akad Nikah
- Menciptakan ikatan perkawinan yang sah dan sesuai syariat Islam.
- Menyatukan dua insan untuk hidup bersama, membangun rumah tangga, dan berkeluarga.
- Memenuhi tuntunan agama dan hukum yang berlaku.
Contoh Kalimat Ijab Kabul
- Ijab (oleh Wali): “Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan putri saya yang bernama [Nama Mempelai Perempuan] dengan mas kawin berupa [Jenis dan Nominal Mas Kawin], dibayar tunai”.
- Kabul (oleh Mempelai Laki-laki): “Saya terima nikahnya dan kawinnya [Nama Mempelai Perempuan] binti [Nama Ayah Mempelai Perempuan] dengan mas kawin yang telah disebutkan, dibayar tunai”.
Prosesi Umum Akad Nikah
- Pembukaan oleh pembawa acara (MC).
- Pembacaan ayat suci Al-Qur’an.
- Khotbah nikah.
- Prosesi ijab kabul (wali mengucapkan ijab, mempelai pria mengucapkan kabul).
- Pembacaan doa setelah akad.
- Penandatanganan dokumen pernikahan.
- Penyerahan mas kawin.
Demikian aturan atau syarat akad nikah di Masjid Raya Al Jabbar. Lokasi akad di depan mihrab. Akad nikah merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang bernilai sakral. Oleh karena itu, pelaksanaannya sebaiknya dilakukan di tempat-tempat yang penuh keberkahan seperti masjid. Para ulama telah membahas mengenai keutamaan melangsungkan akad nikah di dalam masjid.